Simaksaja ulasan Informer dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021/2022 dari Kemdikbud dan Kemenag. Selain sebagai bukti formal guru guru profesional, sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongannya. Salah satu masalah yang sering dikeluhkan guru adalah kecilnya gaji yang diterima tiap bulan. Memang jika dibandingkan dengan profesi lain, untuk seseorang yang baru lulus, dalam konteks guru lebih kecil dibandingkan dengan bidang lain, finansial misalkan. Dampak dari hal ini adalah guru mungkin akan sering membandingkan diri dengan orang lain yang memiliki gaji lebih besar atau malah memiliki kepercayaan diri yang rendah oleh karena masalah gaji terdapat solusi untuk menaikkan gaji guru tiap bulannya, yakni selain mencari kesempatan untuk naik jabatan, bisa melalui sertifikat pendidik atau sertifikasi guru. Dengan berhasil mendapatkan sertifikat pendidik, akan ada bonus tunjangan yang didapatkan tiap bulannya. Sangat menarik, bukan? Lantas, bagaimanakah cara mendapat sertifikat pendidik? Dengan mengikuti sertifikasi guru. Simak penjelasan di bawah Itu Sertifikat PendidikSertifikat pendidik atau sertifikasi guru merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Guru merupakan sebuah profesi, layaknya profesi lainnya yang juga membutuhkan pendidikan profesi agar layak dikatakan sebagai seorang dokter harus melalui tahap pendidikan profesi agar bisa menjadi dokter, demikian pula seorang guru harus melalui tahap pendidikan profesi agar bisa layak disebut sebagai diketahui bahwa sertifikasi guru bukanlah sertifikat pada umumnya. Sertifikasi guru bukanlah sebuah sertifikat yang kita dapatkan kita mengikuti sebuah webinar. Atau sertifikasi guru juga bukanlah sertifikat yang kita dapatkan ketika selesai menjadi pembicara. Selain itu, sertifikasi guru juga bukanlah sertifikat yang kita dapatkan saat selesai mengikuti kegiatan kursus atau diklat yang dilaksanakan berminggu-minggu atau Mendapatkan Sertifikasi GuruJika demikian, mengapa kita harus mendapatkan sertifikasi guru? Apa manfaatnya sertifikasi guru untuk guru itu sendiri? Manfaatnya adalah selain mendapatkan bukti formal dari profesionalitas seorang guru, guru juga akan mendapatkan gelar Gr. di akhir namanya selain gelar yang didapatkan saat lulus kuliah. Selanjutnya, dengan sertifikat pendidik atau sertifikasi guru, peluang untuk lolos seleksi PNS juga lebih besar. Menarik, bukan?Selain itu, ada yang lebih menarik, yakni sertifikasi guru juga akan membawa tunjangan 1 kali gaji pokok sesuai golongan bagi pegawai negeri sipil PNS. Selain itu, bagi guru yang bekerja di sekolah swasta atau non-PNS, akan mendapatkan tunjangan gaji 1,5 juta per bulannya di luar gaji pokok. Sebagai contohAdi adalah seorang guru PNS yang bekerja di SD Negeri 1. Gaji pokoknya adalah Tahun ini Adi menyelesaikan tahapan sertifikasi guru. Oleh karena itu, jumlah gaji Adi sekarang adalah 2 kali gaji pokok, yakni diluar tunjangan dari sekolah, jika ada.Ani adalah seorang guru non-PNS yang bekerja di suatu sekolah swasta. Gaji pokoknya adalah Tahun ini Ani menyelesaikan proses sertifikasi guru sehingga total gaji yang ia dapatkan per bulannya adalah diluar tunjangan dari sekolah, jika ada.Cara Mendapatkan Sertifikasi GuruSertifikasi guru dapat didapatkan melalui program PPG Pendidikan Profesi Guru. Apakah guru honorer bisa mengikuti program PPG ini juga? Agar dapat mengikuti program PPG di tahun 2022 ini, persyaratannya adalah sebagai berikutTelah menyelesaikan studi akademik sarjana S1 atau diploma empat D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikutiGuru di lingkungan Kemdikbudristek yang belum mengikuti program sertifikasi guruTerdaftar pada data pokok Pendidikan mengajar selama 2 tahun terakhirBerusia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2022Sehat jasmani dan rohaniBebas NAPZA narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnyaSelanjutnya, persyaratan administrasinya adalah sebagai berikutHasil scan asli ijazah S1 atau D4, boleh fotokopi legalisir dari Perguruan Tinggi terkaitHasil scan asli Surat Keterangan Pengangkatan Pertama sebagai guru, boleh fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/KotaHasil scan asli Surat Keterangan Kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS atau Surat Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non-PNS, boleh legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi PNS, dan Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD bagi guru non-PNS di sekolah scan asli Surat Keterangan pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, boleh legalisir dari kepala sekolahHasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan diberi meterai format bisa diakses di sini Pendaftaran PPGLama Waktu yang DibutuhkanBagi calon guru yang merupakan lulusan program S1 kependidikan dan non-kependidikan, pogram PPG akan dilakukan selama 1 tahun atau 2 semester dengan beban studi 36 SKS. Selain itu, bagi guru dalam jabatan atau yang sudah menjadi guru, waktu yang dibutuhkan 2 bulan 16 hari, secara spesifik 16 hari untuk mengikuti pelatihan di LPTK Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, dan 2 bulan untuk PKM Pemantapan Kemampuan Mengajar di Sulit Atau MudahTantangan yang pertama ditemui adalah mengenai kualifikasi akademik. Tidak semua guru bisa mengikuti PPG mengingat sekarang mungkin karena kebutuhan ada guru yang mengajar lulusan SMA atau SMK di suatu daerah. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk terlebih dahulu memiliki kualifikasi akademik yang cukup, yakni D4 atau S1 sebelum mengikuti program tantangan yang mungkin ditemui adalah pihak sekolah yang tidak mendaftarkan guru pada data pokok Pendidikan Kemdikbudristek. Atau seorang guru mungkin hanya bersifat paruh waktu atau honorer sehingga tidak memiliki NUPTK. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk dapat berdiskusi dengan pimpinan sekolah atau kepala sekolah jika berminat untuk mengikuti program sertifikasi guru. Biasanya sekolah akan mengumumkan mengenai ini kepada guru-guru yang memiliki umum, jika persyaratan sudah terpenuhi, mengikuti program PPG sama seperti mengikuti program profesi lainnya. Akan ada tantangan yang dihadapi. Tetapi, dalam mengikuti PPG, guru akan meninggalkan kewajibannya di sekolah; artinya tanggung jawab di sekolah akan sementara diurus oleh guru lain dengan diaturkan oleh pimpinan sekolah. Ini berarti seorang guru dapat mengikuti program PPG dengan fokus tanpa ada beban pikiran dari Manajemen Waktu Selagi Studi ProfesiDalam mengikuti program PPG, penting bagi guru untuk memiliki manajemen waktu yang baik agar setiap tanggung jawab bisa dipenuhi dengan baik. Mengikuti program PPG adalah seperti mengikuti perkuliahan lagi, tetapi dengan lebih banyak praktik di lapangan. Oleh sebab itu, jika seorang guru tidak memiliki manajemen waktu yang baik, maka akan sulit baginya untuk dapat mengatur kapan harus belajar, mengerjakan tugas, dan mempersiapkan praktik di itu, manajemen waktu yang baik juga dapat menolong guru dalam mendapatkan hasil belajar yang maksimal setelah mengikuti program PPG. Seorang guru bisa saja mengikuti program PPG tetapi tidak lulus profesi oleh sebab hasil belajar yang kurang memuaskan. Tentu kita tidak ingin hal ini terjadi, bukan? Ada 3 tips baik dalam manajemen waktuTips pertama dalam manajemen waktu adalah membuat do date, bukan hanya sekadar due date. Artinya, alih-alih menuliskan tenggat waktu saja, guru bisa menuliskan tahapan pencicilan dari suatu tugas atau tanggung jawab dalam setiap harinya. Misalnya, dalam mempersiapkan ujian, perlu dicicil untuk mempelajari tiap modulnya setiap harinya. Ini menolong guru dapat memaksimalkan waktu di tiap hari, mencegah adanya waktu yang terbuang’ kedua, catat setiap tanggal do date dan due date dalam sebuah catatan, bisa dalam bentuk buku maupun digital menggunakan bantuan sebuah aplikasi. Ini penting dilakukan karena semua manusia bermasalah dengan hal lupa.’ Tidak heran tahap pertama kognitif dari Taksonomi Bloom adalah mengingat’ karena semua berawal dari tidak lupa. Dengan demikian, otak kita akan memiliki ruang untuk berpikir karena urusan mengingat, sudah dicatat di suatu ketiga, gunakan bantuan smartphone dalam mencatat tanggal-tanggal penting atau memberikan alarm. Misalnya, jika kalian butuh istirahat 30 menit, maka aturlah waktu alarm dalam 30 menit, agar tidak keterusan istirahatnya. Atau dalam hal belajar, tentu kita tidak ingin mempelajari hanya satu modul berjam-jam bukan? Kita bisa mengatur waktu setiap 30 menit untuk mempelajari tiap modul, dengan waktu istirahat 15 menit di tiap waktunya, Manajemen TugasManajemen tugas berbeda dengan manajemen waktu. Jika dalam manajemen waktu yang diatur adalah waktu, dalam menajamen tugas yang diatur adalah tugas. Manajemen tugas adalah kemampuan seseorang dalam membagi suatu tugas yang besar menjadi beberapa tugas kecil. Misalnya, dalam menulis, ini adalah suatu tugas besar yang perlu dipecah menjadi tugas-tugas kecil, seperti 1 membuat topik-topik, 2 menentukan sub-topik dalam tiap topik, 3 mulai menulis, serta 4 dari manajemen tugas adalah cara pandang guru terhadap suatu tugas akan menjadi lebih ringan, karena tidak lagi melihatnya sebagai suatu hal yang besar, tetapi hal-hal yang lebih kecil. Sama seperti diminta untuk belajar 1 jam dibandingkan dengan belajar 15 menit, tetapi 4 kali, tentu akan lebih ringan belajar 15 menit, bukan? Ada 3 tips ampuh dalam manajemen tugasTips pertama dalam manajemen tugas adalah membayangkan hasil akhir atau produk dari hal yang akan dilakukan. Dengan membayangkan hasil akhir, guru akan memiliki tujuan jangka panjang yang akan membantu dalam membayangkan tujuan jangka pendek untuk kedua, sama seperti dalam manajemen tugas, tuliskan atau ketik hal-hal apa saja yang tujuan jangka pendeknya. Ini adalah klarifikasi tugas agar guru memiliki kejelasan dalam hal apa yang harus dilakukan. Misalnya, alih-alih menuliskan belajar’, guru bisa lebih spesifik menuliskan belajar modul A selama 30 menit.’Tips ketiga, buatlah daftar tugas-tugas kecil secara spesifik dengan tidak tergabung. Misalkan, hindarilah menulis belajar A dan belajar B;’ tuliskan keduanya secara terpisah. Ini akan bermanfaat saat guru melakukan check list di catatan yang sudah dibuat. Tentunya check list dua hal terasa lebih berhasil ketimbang check list satu hal, bukan? Ini akan menaikkan kepercayaan diri guru dalam melakukan Kelas Online yang MembantuSelanjutnya, dalam menjalani program PPG, biasanya guru akan diminta salah satunya untuk mengajar. Agar lebih seru dan menarik, guru bisa menggunakan salah satu aplikasi kelas online yang mungkin akan membantu. Hal ini karena dalam mengajar, banyak hal yang perlu dikelola oleh guru. Sedangkan, di sisi lain, guru juga harus mengikuti pembelajaran di program PPG satu aplikasi kelas online yang bisa dicoba guru adalah Teachmint. Aplikasi apa ini dan apa manfaatnya?Teachmint adalah aplikasi manajemen kelas dan pengajaran yang menggabungkan pengajaran online langsung sinkronus, manajemen kelas murid & manajemen pembelajaran. Aplikasi ini akan menolong guru untuk mengelola ruang kelas dan melakukan kelas langsung dari rumah atau sekokah dan mengajar secara online dari mana pun! Sangat menarik, bukan? PenerbitanNPK melalui aplikasi Simpatika (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).. Baca: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019 Fungsi, Tujuan, dan Kegunaan NPK. Sebelum 2016, Kemenag masih menggunakan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh Kemdikbud sebagai identitas guru.
Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal agar dikategorikan sebagai guru profesional. Lantas bagaimana, cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag?Tata cara mendapatkan sertifikat pendidik guru dalam jabatan /tangkapan layar youtube PPG KemdikbudSimak saja ulasan dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan sebagai bukti formal guru guru profesional, sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru TPG sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongannya. Sedangkan untuk guru yang berstatus non-PNS diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap itu sertifikat pendidik juga sangat berguna dalam seleksi yang berkaitan dengan seleksi kompetensi. Kabar teranyar pada seleksi guru PPK, guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik lulus 100 persen uji mendapatkan sertifikat, seorang guru harus lulus beberapa seleksi mulai dari seleksi berkas. Sertifikat pendidik dibutuhkan baik itu untuk guru PNS, guru tetap bukan PNS, dan guru tetap ini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari KemdikbudSertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan Program PPG Dalam Jabatan.Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan SIM PKB. Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah a memiliki ijazah Sarjana S1 atau ijazah diploma IV; b Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; c Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan; d terdaftar pada Dapodik; dan e memiliki berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan Guru dalam akan ada seleksi administrasi tahap I dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah lolos atau tidak Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademikAkan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademikSetelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan seleksi administrasi tahap IISelain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulanSetelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesionalSelain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidikSementara itu, cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemenag adalahPeserta daftar melalui akun Simpatika masing-masingUnggah berkas yang dimintaJika lulus, ikuti seleksiLalu mengikuti diklat PPG selama 6 bulanJika lulus peserta berhak mengantongi sertifikat pendidikPada dasarnya tak jauh beda cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud dan Kemenag. Satu yang menjadi catatan adalah peserta harus lulus seleksi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi itulah tadi cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag. Semoga bermanfaat.
TataCara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan tiyas December 1, 2020 1 min read Berikut disampaikan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN . Apakah menjadi kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat kepala sekolah? Bagi Anda yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah dan memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, masih tetap menjabat sesuai posisi saat ini. Namun, pada tahun 2022 apabila kepala sekolah tidak memiliki sertifikat tersebut harus wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak dengan mengikuti program belajar selama 9 bulan. Apabila, pemerintah daerah tidak memiliki guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya Aturan baru kepala sekolah itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 Pasal 5 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di artikel kali ini kita akan membahas seputar sertifikat kepala sekolah hingga cara menjadi calon kepala sekolah. Jadi, baca sampai habis. Pengertian Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikat kepala sekolah adalah dokumen resmi yang nantinya sebagai bukti bahwa jabatan tersebut sah yang tujuannya untuk proses penandatangan ijazah, mencairkan dana sekolah, dan mendapatkan tunjangan. Dasar hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sedangkan dasar hukum untuk calon kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pasal l7 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O21 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963; Fungsi dan Tujuan Sertifikat Kepala Sekolah Peran utama kepala sekolah adalah sebagai manajer satuan pendidikan untuk memajukan dan meningkatkan mutu sekolah. Maka dari itu, kepsek harus memiliki sertifikat kepala sekolah guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi. Selain itu fungsi sertifikat kepala sekolah digunakan untuk mempertahankan jabatan, menandatangani ijazah, dan mencairkan dana sekolah, salah satunya dana bos. Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Syarat untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah mengalami beberapa perubahan dikeluarkan Kemendikbud dan dimuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Namun buat kepala sekolah yang sudah menjabat namun belum memiliki sertifikat, harus mengikuti program guru penggerak. Apabila kepala sekolah mengabaikan aturan ini, maka jabatan akan digantikan dengan guru penggerak dan kepala sekolah akan menjabat sebagai pengawasan atau kemabli berstatus sebagai guru. Syarat Untuk Kepala Sekolah Negeri Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah bagi sekolah negeri dan sekolah swasta/yayasan yakni Kepala sekolah pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS, dengan status definitif dari ASN dan non-ASN swasta. Membuat akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki sisa masa kerja mengajar minimal 10 tahun pada jabatan guru saat ini, atau berusia tidak lebih dari 50 tahun pada saat pendaftaran. Memiliki sertifikat pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak Apabila semua syarat sudah dipenuhi dan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat dan NUKS. Untuk proses pengangkatan calon kepala sekolah dilakukan oleh lembaga berwenang, misalnya untuk SD dan SMP kewenangan pengangkatan dilakukan oleh kabupaten atau kota. Sedangkan SLB, SMA, dan SMK di tangan provinsi. Contoh Sertifikat untuk Kepala Sekolah Buat yang belum tahu bagaimana bentuk sertifikat untuk kepala sekolah, berikut ini contoh-contoh sertifikat yang akan diberikan. Contoh Sertifikat Kepala Sekolah Di bawah ini merupakan contoh atau bentuk sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PSDMP dan PMP kepada LP2CKSM. Sumber Contoh Sertifikat Calon Kepala Sekolah Di bawah ini adalah contoh sertifikat pendidik yang akan Anda dapatkan sebagai tenaga pengajar profesional. Contoh Sertifikat Pendidik Dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dapat melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang diselenggarakan untuk guru PNS dan non-PNS yang telah mengajar atau memiliki pengalaman mengajar pada satuan pendidikan. Contoh Sertifikat Guru Penggerak Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan guru penggerak. Dalam pernyataan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengatakan apabila ingin mengisi posisi kepala sekolah harus ikut sebagai Guru Penggerak. Bagi kepala sekolah yang sebelumnya belum mendapatkan sertifikat guru penggerak, wajib mengikuti dan mendaftar menjadi guru penggerak dengan syarat Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS,berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi. Manfaat Sertifikat Kepala Sekolah dalam Menunjang Karir Manfaat terpenting dari sertifikat kepala sekolah adalah untuk memberikan legalitas kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian di mata publik guna memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Selain itu, manfaat lain dari sertifikat ini adalah sebagai penguat jabatan kepala sekolah dan mampu memimpin struktur organisasi internal jadi lebih baik lagi. Lembaga Mengeluarkan Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah LPPKS. Bagi peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan STTPP calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga akan mendapatkan NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS. Cara Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Cara mendapatkan sertifikat untuk kepala sekolah sebenarnya bisa didapatkan jika sudah memiliki NUKS. Akan tetapi pada tahun ajaran 202/2021, NUKS berganti menjadi NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Meskipun sudah berganti nama, namun tetap memiliki fungsi dan manfaat yang sama sebagai tanda resmi menjadi kepala sekolah. Intinya, kini untuk menjadi kepala sekolah harus mendapatkan mengikuti program Guru Penggerak selama 9 bulan baru kemudian dikeluarkan sertifikat guru penggerak. Dengan adanya sertifikat Guru Penggerak ini, bisa mengikuti CKS dan jika dinyatakan berhasil akan mendapatkan NRKS sebagai nomor identitas yang telah memiliki hak dan kesempatan menjadi kepala sekolah.
Guru perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk Daftar CPNS – Pemerintah kembali membuka lowongan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara CASN antara bulan Mei – Juni 2023, sesuai dengan jadwal di tahun sebelumnya. Seleksi ini terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, termasuk juga seleksi PPPK Guru. Khusus untuk lowongan PPPK Guru, ternyata dibuka lebih awal dibandingkan jadwal penerimaan CPNS, yakni dimulai dari 21 Desember – 6 Januari 2023. Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru disarankan kamu sudah memiliki sertifikat pendidik, cek cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk daftar CPNS di bawah ini. Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Daftar IsiBerikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Apa Itu Sertifikat Pendidik?Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Daftar Isi Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Apa Itu Sertifikat Pendidik? Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Buat kamu yang ingin melamar PPPK Guru disarankan sudah memiliki sertifikasi pendidik agar posisi kamu bisa aman hingga akhir seleksi. Pasalnya, kamu akan mendapatkan nilai maksimal pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang SKB jika memiliki sertifikat ini. Jika merujuk pada aturan PermenPANRB tersebut tertulis bahwa jika peserta memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB, di mana nilai maksimalnya adalah 100. Nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD. Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40 persen SKD dan 60 persen SKB. Apa Itu Sertifikat Pendidik? Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang didapatkan oleh para pengajar setelah lolos dalam proses sertifikasi pendidikan. Dimana sertifikat ini berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. Hingga kini belum semua tenaga pendidik di Indonesia memiliki sertifikat pendidik. Mengingat untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya setiap pendidik harus melalui beberapa tahapan dan harus sudah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Manfaat Sertifikat Pendidik Tentunya ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh setiap tenaga pendidik yang sudah memiliki sertifikat, antara lain. Lebih berpeluang lolos seleksi menjadi PNS. Setidaknya sudah 60% peluang dikantongi. Mendapat gelar baru. Kualifikasi yang lebih baik bisa mendorong karir lebih baik juga. Kompetensi atau keterampilan diperbaharui. Menunjang pembelajaran yang lebih baik. Bisa mengurus sertifikasi guru. Berpotensi mendapat tunjangan gaji dengan nilai yang cukup besar. Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Buat kamu yang belum memiliki sertifikat pendidik, tak perlu khawatir karena kamu masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikat ini. Sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2015 terkait UU guru dan dosen bahwa setiap yang akan mengajar sekurang-kurangnya adalah lulusan sarjana strata satu dan telah memiliki sertifikat tenaga pendidik. Berikut tiga jalur yang dapat ditempuh sebagai cara dapatkan sertifikat pendidik 1. PPG Prajabatan Sebelum dikenal dengan nama Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan, PPG dulunya dikenal dengan istilah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru PLPG. Dimana program PPLG sudah berakhir di tahun 2015 dan digantikan oleh PPG. PPG ini adalah semacam program pendidikan pra jabatan. Posisinya sebagai sertifikasi profesi jabatan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan. Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK. Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional. Untuk bisa mengikuti PPG Prajabatan, tenaga pendidik harus berumur kurang dari 27 tahun dan belum terikat dengan instansi manapun. Ada dua jalur pada PPG Prajabatan yaitu a. PPG Bersubsidi Banyak yang menyebut jalur ini sebagai jalur beasiswa, mengingat calon peserta akan mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk mengikuti PPG. Syarat untuk bisa mendaftar PPG Prajabatan Bersubsidi yaitu Lulus dari perguruan tinggi dan prodi dengan akreditasi minimal B. Minimal lulus jenjang pendidikan S1 atau D4. Program pendidikan yang sudah diambil harus linier dengan bidang studi di PPG. Calon peserta terdaftar di PD-Dikti. Tidak berusia lebih dari 28 tahun. Memiliki surat keterangan BNN dinyatakan bebas NAPZA. Memiliki surat keterangan sehat. Memiliki SKCK. Selama menjalankan program PPG bersedia untuk tidak menikah. Peserta program SM3T secara otomatis akan mendapat PPG Bersubsidi. b. PPG Swadana Berbeda dengan jalur sebelumnya, PPG Swadana membebankan biaya PPG pada masing-masing calon peserta. Dimana peserta didik perlu menyiapkan biaya antara 7,5 juta – 9,5 juta per semester. Secara nominal, biayanya memang tampak sangat tinggi. Namun, biaya PPG masih dianggap cukup rendah dibandingkan biaya pendidikan profesi lainnya. 2. PPG Dalam Jabatan Selain PPG Prajabatan, kamu juga bisa mendapatkan sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan. Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Di mana PPG Dalam Jabatan ini diperuntukkan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar honorer/pns di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu 2-5 tahun dan sudah masuk di SIMPKB. Secara otomatis nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, kamu nantinya juga harus dinyatakan lolos dalam pretest dan post test telebih dahulu. Adapun berikut beberapa syarat lengkap untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan. Peserta merupakan seorang guru di lingkungan Kemendikbud dan belum mempunyai sertifikat pendidik. Sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK. Sudah diangkat sebagai guru paling tidak pada akhir 2015, dibuktikan dengan SK Pengangkatan. Guru masih aktif mengajar, dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. SK yang digunakan adalah 2 tahun terakhir. Sudah lulus minimal jenjang pendidikan S1 atau D4. Usia maksimal peserta PPG adalah 58 tahun. Sehat jasmani, rohani dan bebas Napza. 3. PPG Reguler Cara lain mendapatkan sertifikat pendidik adalah dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru PPG Reguler. Ada 15 perguruan tinggi yang menjadi penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru yang ditetapkan Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi. Kelima belas perguruan tinggi ini antara lain ada Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Sebelas Maret. Nah, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait cara mendapatkan sertifikat pendidik guna mendaftar CPNS. Mamikos infokan kembali bahwa besar peluang yang bisa kamu dapatkan untuk lulus CPNS 2021 jika sudah memiliki sertifikat pendidik ini. Jika kamu membutuhkan informasi lainnya terutama seputar kost-kostan, silahkan unduh aplikasi Mamikos di ponsel sekarang juga! Klik dan dapatkan info kost di dekat mu Kost Jogja MurahKost Jakarta Murah Kost Bandung Murah Kost Denpasar Bali Murah Kost Surabaya Murah Kost Semarang Murah Kost Malang Murah Kost Solo Murah Kost Bekasi Murah Kost Medan Murah
0206/2022 Mendapatkan Sertifikat Pendidik Melalui PPG Prajabatan 2022 Bagi Mahasiswa yang Baru Tamat / memiliki Ijazah S1 Oleh susilo 05:22 Post a Comment cara mendapatkan sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui mengikuti Pendidikan Profesi Guru / PPG yang diselenggarakan oleh kemdikbud bekerjasama dengan universitas /LPTK
Dalamrangka pelaksanaan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan HxLZj2Y.
  • 65cy9384l7.pages.dev/585
  • 65cy9384l7.pages.dev/96
  • 65cy9384l7.pages.dev/370
  • 65cy9384l7.pages.dev/565
  • 65cy9384l7.pages.dev/115
  • 65cy9384l7.pages.dev/556
  • 65cy9384l7.pages.dev/478
  • 65cy9384l7.pages.dev/408
  • cara memperoleh sertifikat pendidik